INSTALASI LINUX UBUNTU 11.04

Jumat, 18 November 2011

SEA GAMES ( Malaysia: Hasilnya Bakal Beda Jika Indonesia Main Full Team )


Malaysia: Hasilnya Bakal Beda Jika Indonesia Main Full Team
JAKARTA – Kapten timnas U-23 Malaysia, Bakhtiar Baddrol, mengaku senang atas hasil yang diraih timnya, yang berhasil menaklukkan tim tuan rumah Indonesia dengan skor tipis 0-1.
Namun menurut Bakhtiar, kekuatan Malaysia belum teruji, karena Indonesia hanya menurunkan tim keduanya. "Mungkin hasilnya akan berbeda jika Indonesia bermain dengan tim utama," terangnya usai pertandingan, Kamis (17/11/2011).
Sang jenderal lapangan tengah Malaysia yang telah mengoleksi tiga gol selama babak penyisihan Grup A SEA Games XXVI mengetahui, pemain inti Indonesia tak dimainkan pada pertandingan ini, sehingga ia menghimbau agar Malaysia harus waspada jika kembali bertemu di partai Final.
Namun secara keseluruhan ia mengapresiasi para pemain Malaysia yang sangat disiplin dan menunjukkan permainan atraktif meski dihujani hujatan puluhan ribu suporter fanatik Indonesia.
"Saya senang akhirnya Malaysia bisa menang dan lolos ke semifinal," sergahnya.

Kamis, 17 November 2011

SEA GAMES (Indonesia Vs Malaysia: Pertaruhan Gengsi dan Harga Diri )


TRIBUIN

Indonesia Vs Malaysia: Pertaruhan Gengsi dan Harga Diri
















JAKARTA - Label lolos ke semifinal tak membuat Rahmad Darmawan pelatih Timnas Indonesia U-23 yang berlaga di ajang SEA Games XXVI, mengendurkan perjuangan menggapai emas. Ia tetap memandang serius laga melawan Malaysia.
Pelatih timnas U-23 Rahmad Darmawan memastikan timnya tak akan main-main melawan Malaysia pada laga pamungkas babak penyisihan, guna memastikan sebagai juara Grup A.
"Sejauh ini kami belum berpikir di semifinal. Kami hanya fokus untuk memenangkan pertandingan melawan Malaysia," kata Rahmad Darmawan jelang pertandingan.
Target kemenangan melawan Malaysia akan memberikan modal berharga bagi Egi Melgiansyah cs kala berlaga di semifinal. Pasalnya, dipastikan penonton yang akan menyaksikan langsung laga ini membludak.
Hal inilah yang menjadi perhatian khusus mantan pelatih Persipura Jayapura, Sriwijaya FC dan Persija Jakarta ini kepada anak asuhnya. RD melihat pasukan Garuda Muda kerap gugup dan grogi disaat bertanding dengan atmosfer seperti itu.
Belum lagi, yang menjadi lawan adalah Malaysia, musuh bebuyutan yang kerap besiteru dengan Indonesia. Laga ini menjadi lebih panas, terlebih setelah Piala AFF 2010 kemarin. Paling tidak kemenangan melawan Malaysia sebagai pembalasan Piala AFF. Laga ini terkait gengsi dan harga diri kedua tim.
"Yang pasti dukungan penoton cukup besar. Tapi dukungan penonton yang maksimal sempat membuat anak-anak nervous (saat melawan Thailand), tapi mereka cepat menyadari bahwa itu adalah dukungan," paparnya. Ia mengatakan pertandingan ini menjadi krusial untuk menambah pengalaman timnas U-23 bermain dalam atmosfer yang tinggi.
Dalam semifinal, Indonesia akan melawan Vietnam (runner up Grup B)jika berhasil menjadi juara Grup A. Diatas kertas Vietnam lebih diunggulkan daripada Myanmar yang berhasil menjadi juara Grup B. Akan tetapi, RD mengaku siapapun lawannya di semifinal nanti akan dihadapi, entah Myanmar ataupun Vietnam.
"Tugas kami adalah lawan Malaysia dan kami akan serius dengan materi yang telah disiapkan. Tentu kami mementingkan semifinal, tapi kami tidak akan melepas lawan Malaysia," ujarnya.
"Saya pikir menghindar dari lawan kuat dengan mengorbankan pertandingan lain bukan cara yang sportif. Jadi kami siap menghadapi tim manapun di partai semifinal nanti," tegas pelatih asal Lampung ini.
Sementara itu, keseriusan Malaysia menghadapi pertandingan ini justru berlipat. Kengototan Malaysia untuk memenangkan atau meraih hasil seri di pertandingan ini lebih besar karena Malaysia belum memastikan diri lolos ke semifinal meski mereka berada di posisi runner up.
Tim juara bertahan ini mengumpulkan tujuh poin, namun masih mendapat ancaman dari Singapura yang memiliki empat poin dan berada diurutan ketiga. Jika Singapura mampu menaklukkan Thailand minimal dengan skor 3-0 dan Malaysia kalah dari Indonesia, maka tiket Malaysia ke semifinal akan direbut Singapura.
Tidak ada pilihan lain bagi Malaysia kecuali tampil habis-habisan menghadapi Indonesia bila tidak ingin tiket semifinal yang sudah didepan mata melayang.
"Target kami meraih tiga poin dan kami akan tetap tampil menyerang," kata Pelatih Malaysia Ong Kwim See.
Menyoroti masalah penonton yang begitu dahsyat, Ong Kim Swee mengaku sudah mengenal karakter penonton Indonesia. Walhasil, adanya suporter yang diyakini akan membludak justru dijadikan motivasi bagi Malaysia.
"Kami sudah tahu sikap penonton Indonesia, jadi adanya suporter Indonesia kami jadikan motivasi. Kami sudah melangkah setenagh jalan. Tinggal Singapura melawan Thaliand dan Singapura masih berpeluang, kami butuh satu poin untuk lolos," ungkapnya.





Rabu, 16 November 2011

SEA GAMES 2011 ( RD Waspadai Baddrol )

Rahmad Darmawan.(foto:Heru Haryono/Okezone)

JAKARTA - Meski sudah memastikan lolos ke babak Semifinal, Pelatih Timnas U-23 SEA Games, Rahmad Darmawan tetap menganggap serius pertandingan melawan Malaysia.

Dua hari jelang laga Malaysia, RD mewaspadai beberapa pemain Negeri Jiran tersebut. Bahkan ada pemain yang dianggap RD patut mendapat perhatian lebih.

"Malaysia memiliki pemain yang merata di semua lini. Tapi yang patut diwaspadai adalah nomor punggung 10, Ahmad Baddrol," ujar RD, saat ditemui wartawan pasca latihan Sore Selasa (15/11/2011).

Rencananya RD akan merotasi pemain saat berhadapan dengan Malaysia. Dan akan ada sekitar lima pemain yang akan dirotasi.

"Masih akan kami diskusikan, ada lima pemain yang akan saya rotasi. Tentunya rotasi tersebut untuk semua lini," sambungnya.

Tujuan dari RD melakukan rotasi ini untuk menyegarkan para pemainnya sekaligus memberikan kesempatan bagi para pemain cadangan untuk bermain.

Pada latihan tadi sore, RD kembali menerapkan sesi permainan. Selain itu terlihat Patrich Wanggai dan Andik Vermansyah melakukan latihan terpisah. Kedua pemain tersebut difokuskan untuk mempertajam kemampuan dalam hal tendangan bebas.

Indonesia sendiri merajai Grup A di Sepakbola SEA Games XXVI dengan sembilan poin hasil dari tiga kali kemenangan. Sedangkan Malaysia, masih was-was karena peluangnya masih bisa direbut Singapura sehingga paling tidak mereka bisa menahan imbang Indonesia.

SEA GAMES 2011 ( Laser & Petasan Jadi Sasaran Pengamanan Laga Indonesia-Malaysia )


Ilustrasi petasan / Heru Haryono (Okezone)


JAKARTA - Pertandingan Sepakbola Indonesia melawan Malaysia menjadi sorotan. Pasalnya laga ini adalah penentu untuk menetapkan siapa yang akan menjadi juara grup A cabang olahraga sepakbola pada SEA Games 2011.
 
Kepolisian, sebagai pihak yang melakukan pengamanan, dalam hal ini akan melakukan pengamanan yang ketat. Kepala Biro Operasional Komisaris Besar Polisi Agung Budi, mengatakan akan melakukan pengamanan secara intensif untuk mencegah barang-barang yang bisa membahayakan saat pertandingan.
 
"Kita akan melakukan pemeriksaan kepada setiap penonton, sasarannya antara lain, petasan, kembang api, laser poin dan senjata tajam," kata Agung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2011).
 
Dirinya juga mengimbau agar para penonton pada pertandingan kali ini, bisa ikut menjaga nama baik Indonesia sebagai tuan rumah SEA Games ke-26 ini.
 
"Saya harapkan penonton menjunjung sportivitas dan menjaga keamanan," harapnya.
 
Pada pertandingan kali ini, penonton diperkirakan bisa mencapai 100 ribu penonton. Polisi menurunkan 3029 untuk mengamankan pertandingan ini dibantu TNI 200 orang. Untuk itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat yang tidak melintasi jalan sekitar Gelora Bung Karno karena ditakutkan akan terjadi kemacetan dan kepadatan.
 
Seperti diketahui, pertandingan ini adalah pertandingan terakhir Grup A sebelum berlanjut ke babak semifinal. Untuk sementara Indonesia masih memimpin klasemen Grup A cabang olahraga sepakbola dengan 9 poin, sedangkan Malaysia menempati posisi kedua dengan 7 poin.

SEA GAMES 2011 ( Ada Laga Indonesia-Malaysia, Warga Diimbau Hindari Senayan )

SEA Games Jakarta - Palembang /IST




JAKARTA - Polisi akan melakukan pengamanan jelang pertandingan sepak bola SEA Games yang akan dilakukan hari ini (17/11/2011) di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta.
 
Hari ini Kepolisian akan menjaga 2 pertandingan sekaligus, yaitu Singapura melawan Thailand pada pukul 16.00 WIB dan Indonesia melawan Malaysia pada pukul 19.00 WIB.
 
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan INASOC, PSSI dan Yayasan GBK untuk melakukan pengamanan. Yang akan diturunkan 3029 personel dari Polda dan Mabes Polri ditambah 200 TNI," kata Kepala Biro Operasional Komisaris Besar Polisi Agung Budi, di Mapolda Metro Jaya kepada wartawan, Kamis (17/11/2011).
 
Untuk laga Indonesia melawan Malaysia, Pihaknya memperkirakan akan ada 100 ribu massa yang akan memberikan dukungan kepada tim Merah Putih. Karena itu, lanjutnya, diharapkan kordinasi dengan masyarakat yang akan melintasi kawasan Gelora Bung Karno agar tidak melintas, untuk menghindari kemacetan.
 
"Kita imbau masyarakat hindari sekitar Gelora Bung Karno karena insyallah akan terjadi kepadatan dan kemacetan," ujarnya.
 
Seperti diketahui, pertandingan ini adalah pertandingan terakhir Grup A sebelum berlanjut ke babak semifinal. Untuk sementara Indonesia masih memimpin klasemen Grup A cabang olahraga sepakbola dengan 9 poin, sedangkan Malaysia menempati posisi kedua dengan 7 poin.
 

Jumat, 30 September 2011

K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

CONTOH PELANGGARAN
Dari hasil penelitian di sarana kesehatan Rumah Sakit, sekitar 1.505 tenaga kerja wanita di Rumah Sakit Paris mengalami gangguan muskuloskeletal (16%) di mana 47% dari gangguan tersebut berupa nyeri di daerah tulang punggung dan pinggang. Dan dilaporkan juga pada 5.057 perawat wanita di 18 Rumah Sakit didapatkan 566 perawat wanita adanya hubungan kausal antara pemajanan gas anestesi dengan gejala neoropsikologi antara lain berupa mual, kelelahan, kesemutan, keram pada lengan dan tangan.
Di perkantoran, sebuah studi mengenai bangunan kantor modern di Singapura dilaporkan bahwa 312 responden ditemukan 33% mengalami gejala Sick Building Syndrome (SBS). Keluhan mereka umumnya cepat lelah 45%, hidung mampat 40%, sakit kepala 46%, kulit kemerahan 16%, tenggorokan kering 43%, iritasi mata 37%, lemah 31%.



HUKUMAN

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Bagaimana K3 dalam perspektif hukum? Ada tiga aspek utama hukum K3 yaitu norma keselamatan, kesehatan kerja, dan kerja nyata. Norma keselamatan kerja merupakan sarana atau alat untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang tidak diduga yang disebabkan oleh kelalaian kerja serta lingkungan kerja yang tidak kondusif. Konsep ini diharapkan mampu menihilkan kecelakaan kerja sehingga mencegah terjadinya cacat atau kematian terhadap pekerja, kemudian mencegah terjadinya kerusakan tempat dan peralatan kerja. Konsep ini juga mencegah pencemaran lingkungan hidup dan masyarakat sekitar tempat kerja.Norma kesehatan kerja diharapkan menjadi instrumen yang mampu menciptakan dan memelihara derajat kesehatan kerja setinggi-tingginya.
K3 dapat melakukan pencegahan dan pemberantasan penyakit akibat kerja, misalnya kebisingan, pencahayaan (sinar), getaran, kelembaban udara, dan lain-lain yang dapat menyebabkan kerusakan pada alat pendengaran, gangguan pernapasan, kerusakan paru-paru, kebutaan, kerusakan jaringan tubuh akibat sinar ultraviolet, kanker kulit, kemandulan, dan lain-lain. Norma kerja berkaitan dengan manajemen perusahaan. K3 dalam konteks ini berkaitan dengan masalah pengaturan jam kerja, shift, kerja wanita, tenaga kerja kaum muda, pengaturan jam lembur, analisis dan pengelolaan lingkungan hidup, dan lain-lain. Hal-hal tersebut mempunyai korelasi yang erat terhadap peristiwa kecelakaan kerja.
Eksistensi K3 sebenarnya muncul bersamaan dengan revolusi industri di Eropa, terutama Inggris, Jerman dan Prancis serta revolusi industri di Amerika Serikat. Era ini ditandai adanya pergeseran besar-besaran dalam penggunaan mesin-mesin produksi menggantikan tenaga kerja manusia. Pekerja hanya berperan sebagai operator. Penggunaan mesin-mesin menghasilkan barang-barang dalam jumlah berlipat ganda dibandingkan dengan yang dikerjakan pekerja sebelumnya. Revolusi IndustriNamun, dampak penggunaan mesin-mesin adalah pengangguran serta risiko kecelakaan dalam lingkungan kerja. Ini dapat menyebabkan cacat fisik dan kematian bagi pekerja. Juga dapat menimbulkan kerugian material yang besar bagi perusahaan. Revolusi industri juga ditandai oleh semakin banyak ditemukan senyawa-senyawa kimia yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan fisik dan jiwa pekerja (occupational accident) serta masyarakat dan lingkungan hidup.
Pada awal revolusi industri, K3 belum menjadi bagian integral dalam perusahaan. Pada era in kecelakaan kerja hanya dianggap sebagai kecelakaan atau resiko kerja (personal risk), bukan tanggung jawab perusahaan. Pandangan ini diperkuat dengan konsep common law defence (CLD) yang terdiri atas contributing negligence (kontribusi kelalaian), fellow servant rule (ketentuan kepegawaian), dan risk assumption (asumsi resiko) (Tono, Muhammad: 2002). Kemudian konsep ini berkembang menjadi employers liability yaitu K3 menjadi tanggung jawab pengusaha, buruh/pekerja, dan masyarakat umum yang berada di luar lingkungan kerja.Dalam konteks bangsa Indonesia, kesadaran K3 sebenarnya sudah ada sejak pemerintahan kolonial Belanda. Misalnya, pada 1908 parlemen Belanda mendesak Pemerintah Belanda memberlakukan K3 di Hindia Belanda yang ditandai dengan penerbitan Veiligheids Reglement, Staatsblad No. 406 Tahun 1910. Selanjutnya, pemerintah kolonial Belanda menerbitkan beberapa produk hukum yang memberikan perlindungan bagi keselamatan dan kesehatan kerja yang diatur secara terpisah berdasarkan masing-masing sektor ekonomi. Beberapa di antaranya yang menyangkut sektor perhubungan yang mengatur lalu lintas perketaapian seperti tertuang dalam Algemene Regelen Betreffende de Aanleg en de Exploitate van Spoor en Tramwegen Bestmend voor Algemene Verkeer in Indonesia (Peraturan umum tentang pendirian dan perusahaan Kereta Api dan Trem untuk lalu lintas umum Indonesia) dan Staatblad 1926 No. 334, Schepelingen Ongevallen Regeling 1940 (Ordonansi Kecelakaan Pelaut), Staatsblad 1930 No. 225, Veiligheids Reglement (Peraturan Keamanan Kerja di Pabrik dan Tempat Kerja), dan sebagainya. Kepedulian Tinggi Pada awal zaman kemerdekaan, aspek K3 belum menjadi isu strategis dan menjadi bagian dari masalah kemanusiaan dan keadilan. Hal ini dapat dipahami karena Pemerintahan Indonesia masih dalam masa transisi penataan kehidupan politik dan keamanan nasional. Sementara itu, pergerakan roda ekonomi nasional baru mulai dirintis oleh pemerintah dan swasta nasional.
K3 baru menjadi perhatian utama pada tahun 70-an searah dengan semakin ramainya investasi modal dan pengadopsian teknologi industri nasional (manufaktur). Perkembangan tersebut mendorong pemerintah melakukan regulasi dalam bidang ketenagakerjaan, termasuk pengaturan masalah K3. Hal ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1070 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya seperti UU Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja, UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja tidak menyatakan secara eksplisit konsep K3 yang dikelompokkan sebagai norma kerja.Setiap tempat kerja atau perusahaan harus melaksanakan program K3. Tempat kerja dimaksud berdimensi sangat luas mencakup segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan tanah, dalam air, di udara maupun di ruang angkasa.
Pengaturan hukum K3 dalam konteks di atas adalah sesuai dengan sektor/bidang usaha. Misalnya, UU No. 13 Tahun 1992 tentang Perkerataapian, UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Selain sekor perhubungan di atas, regulasi yang berkaitan dengan K3 juga dijumpai dalam sektor-sektor lain seperti pertambangan, konstruksi, pertanian, industri manufaktur (pabrik), perikanan, dan lain-lain.Di era globalisasi saat ini, pembangunan nasional sangat erat dengan perkembangan isu-isu global seperti hak-hak asasi manusia (HAM), lingkungan hidup, kemiskinan, dan buruh. Persaingan global tidak hanya sebatas kualitas barang tetapi juga mencakup kualitas pelayanan dan jasa. Banyak perusahaan multinasional hanya mau berinvestasi di suatu negara jika negara bersangkutan memiliki kepedulian yang tinggi terhadap lingkungan hidup. Juga kepekaan terhadap kaum pekerja dan masyarakat miskin. Karena itu bukan mustahil jika ada perusahaan yang peduli terhadap K3, menempatkan ini pada urutan pertama sebagai syarat investasi.


MELANGGAR PASAL DAN HUKUMAN

“Ketentuan sanksi pidana dalam UU No. 1/1970 tentang K3 sudah tidak relevan lagi. Masa nyawa orang dihargai Rp100.000,-
Menurut ketentuan pasal 15 UU No. 1/1970, pemerintah memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturan K3 dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp100.000.

ITE


Contoh Pelanggaran UU-ITE [pasal 30 (3)],dan Hukumannya.



Contoh Cyber-Crime Indonesia berdasarkan pasal 30 [3] UU-11-2008 dengan ancaman pidana maksimum 8 tahun denda maksimum Rp.800juta - pasal 46 [3].

Pasal 30
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.


Pasal 46
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

HAKI

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

DASAR HUKUM 
Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade   Organization (WTO)
·Undang-undang Nomor 10/1995 tentang            Kepabeanan
·Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of              Industrial Property dan Convention Establishing the               World Intellectual Property Organization
·Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of            Literary and Artistic Works
·Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty 

CONTOH PELANGGARAN HAKI
Raksasa perangkat jaringan mobile Ericsson melayangkan gugatan terhadap pembuat ponsel Samsung Electronics. Gugatan ini diajukan karena Samsung dituduh telah melanggar hak paten. “Kami sudah melayangkan gugatan hukum kepada Samsung terkait pelanggaran hak paten di Amerika Serikat, Inggris, Jerman dan Belanda,” kata Ase Lindskog, juru bicara Ericsson. Menurut Lindskog, pihaknya telah melakukan negosiasi besar dengan Samsung terkait pembaharuan lisensi. “Kesepakatan mereka dengan kami telah berakhir sejak 31 Desember tahun lalu,” ujarnya lagi. Masalahnya, Samsung masih memakai paten ponsel yang tidak berlisensi lagi. Ketika dikonfirmasi, juru bicara Samsung di Seoul masih enggan mengomentari masalah ini. Entah iri atau ingin menjatuhkan rival, yang jelas kasus pelanggaran paten dan perlawanan legal lainnya sudah sering bahkan biasa terjadi di sektor teknologi. Bisa jadi karena perusahaan telah menghabiskan banyak dana untuk penelitian dan pengembangan (R&D).
Selain Samsung, Ericsson juga pernah menggugat Qualcomm. Tahun lalu Ericsson pernah mengadu ke Uni Eropa karena Qualcomm dituduh telah ‘mencekik’ kompetisi di pasar chip ponsel. Kembali ke gugatan terhadap Samsung. Lindskog mengatakan beberapa paten teknologi yang digugat Ericsson kepada Samsung adalah GSM (Global System for Mobile Communications), GPRS (General Packet Radio Service) dan EDGE (Enhanced Data rates for GSM Evolution). “Ini adalah tindakan yang patut disayangkan, tetapi kami harus melindungi para pemegang saham dan investor kami karena kami sudah menginvestasikan banyak dana di R&D selama bertahun-tahun,” kata Lindskog.


MELANGGAR PASALPasal 72 ayat (3) UU Hak Cipta

HUKUMAN BAGI PELANGGARBarangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

CARA MERAKIT PC

Cara merakit:
1. pasangkan power supply pada casing, lalu kencangkan degan baut
2. pasang RAM pada slotnya, dan kunci slotnya
3. pasang processor pada slotnya, dan kunci slotnya, lalu beri pasta sbg pendingin, dan tutupdengan heatsing,kencangkan dengan baut, lalu pasangkan kabel blowernya pada motheboard.
4. install motherboard pada casing(pasangkan)
5.pasangkan LAN card,Soud card pada Slot PCI dan VGA pada sot AGP.
6. pasangkan harddisk pada casing dan kencangkan dengan baut.
7. pasangkan DVD row pada casing, dan kencangkan dengan baut.
9. pasangkan floopy disc pada casing, dan kencangkan dengan baut.
10. pasangkan kabel PATA pada port IDE 1 dan sambunglkan ke DVD row.
11. pasangkan kabel power ke hardisk,floppy disc,DVD rom
12. pasangkan kabel power ke port ATX
13. pasangkan kabel PATA ke IDE 2 dan sambungkan ke hardisk
14. pasangkan kabel floopy disc ke portnya, dan sambungkan ke floopy disc.
15. setelah semua terpasang dengan benar, lalu tutup dengan Casing, dan kencangkan dengan baut.

Sabtu, 17 September 2011

NorthBridge dan SouthBridge

North bridge adalah chipset utama yang digunakan untuk mengatur alur-alur kerja processor dalam berhubungan dengan sejumlah komponen² yang lainnya, chip ini befungsi untuk mengatur aliran data dari processor, serta bus AGP dan memory.

Sedangkan South Bridge adalh chpset yang bekerja untuk mengatur alur data kerja processor yang tidak di atur oleh chipset north bride , misalnya: IDE, interrupt,USB.

BAGIAN-BAGIAN MOTHER BOARD

Konektor Keyboard
Ada dua tipe konektor yang menghubungkan motherboard dengan keyboard. Satu adalah konektor serial, sedangkan satu lagi adalah konektor PS/2. Konektor serial atau tipe AT berbentuk bulat, lebih besar dari yang model PS/2 punya, dengan lubang pin sebanyak 5 buah. Sementara, konektor PS/2 memiliki lubang pin 6 buah dan diameternya lebih kecil separuhnya dibanding model AT.


Port Paralel dan Serial

Pada tipe AT, port serial dan paralel tidak menyatu dalam satu motherboard tetapi disambungkan melalui kabel. Jadi, di motherboard tersedia pin untuk menancapkan kabel. Fungsi port paralel bermacammacam, mulai dari menyambungkan komputer dengan printer, scanner, sampai dengan menghubungkan komputer dengan periferal tertentu yang dirancang menggunakan koneksi port paralel. Port serial biasanya digunakan untuk menyambungkan dengan kabel modem atau mouse. Ada juga piranti lain yang bisa dicolokkan ke port serial. Dalam motherboard tipe ATX, port paralel dan serial sudah terintegrasi dalam motherboard, sehingga Anda tidak perlu menancapkan kabel-kabel yang merepotkan.



Konektor Power 

Konektor power adalah pin yang menyambungkan motherboard dengan power supply di casing sebuah komputer. Pada motherboard tipe AT, casing yang dibutuhkan adalah tipe AT juga. Konektor power tipe AT terdiri dari dua bagian, di mana dua kabel dari power supply akan menancap di situ. Pada tipe ATX, kabel power supply menyatu dalam satu header yang utuh, sehingga Anda tinggal menancapkannya di motherboard. Kabel ini terdiri dari dua kolom sesuai dengan pin di motherboard yang terdiri atas dua larik pin juga. Ada beberapa motherboard yang menyediakan dua tipe konektor power, AT dan ATX. Kebanyakan motherboard terbaru sudah bertipe ATX.



Konektor Floppy dan IDE

Konektor ini menghubungkan motherboard dengan piranti simpan permanen seperti floppy disk atau harddisk. Konektor IDE dalam sebuah motherboard biasanya terdiri dari dua, satu adalah primary IDE dan yang lain adalah secondary IDE. Konektor Primary IDE menghubungkan motherboard dengan primary master drive dan piranti secondary master. Sementara, konektor secondary IDE biasanya disambungkan dengan pirantipiranti untuk slave seperti CDROM dan harddisk slave. Bagaimana menyambungkan pin dengan kabel? Mudah sekali. Pita kabel IDE memiliki tanda strip merah pada salah satu sisinya. Strip merah tersebut menandai, sisi kabel berstrip merah ditancapkan pada pin bernomor 1 di konektornya. Bila menancap terbalik, piranti yang terpasang tidak akan dikenali oleh komputer. Hal yang sama berlaku untuk menyambungkan kabel floppy dengan pin di motherboard.


Socket Memori

Juga ada dua tipe socket memori yang kini beredar di masyarakat komputer. Memang ada juga socket terbaru untuk Rambus-DRAM tetapi sampai kini belum banyak pengguna yang memakainya. Socket lama yang masih cukup populer adalah SIMM. Socket ini terdiri dari 72 pin modul. Socket yang kedua memiliki 168 pin modul, yang dirancang satu arah. Anda tidak mungkin memasangnya terbalik, karena galur di motherboard sudah disesuaikan dengan socket memori tipe DIMM.




Socket atau Slot Prosesor

Terdapat beberapa tipe colokan untuk menancapkan prosesor Anda. Model paling lama adalah ZIF ( Zero Insertion Force) Socket 7 atau populer dengan istilah Socket 7. Socket ini kompatibel untuk prosesor bikinan Intel, AMD, atau Cyrix. Biasanya digunakan untuk prosesor model lama (sampai dengan generasi 233 MHz). Ada lagi socket yang dinamakan Socket 370. Socket ini mirip dengan Socket 7 tetapi jumlah pinnya sesuai dengan namanya, 370 biji. Socket ini kompatibel untuk prosesor bikinan Intel. Sementara AMD menamai sendiri socketnya dengan istilah Socket A, di mana jumlah pinnya juga berbeda dengan socket 370. Istilah A digunakan AMD untuk menunjuk merek prosesor Athlon. Untuk keluarga prosesor Intel Pentium II dan III, slot yang digunakan disebut dengan Slot 1, sementara motherboard yang menunjang prosesor AMD menggunakan Slot A untuk jenis slot yang seperti itu.



 

Batere CMOS

Batere ini berfungsi untuk memberi tenaga pada motherboard dalam mengenali konfigurasi yang terpasang, ketika ia tidak/belum mendapatkan daya dari power suppy.




 

BIOS atau Basic Input/Output System

Chip memori ini berfungsi buat mengendalikan interaksi antara hardware dan software. Tanpa adanya BIOS ini, komputer sehebat apa pun akan tetap bodoh.






 

Slot Ekspansi 

Terdapat dua tipe slot ekspansi yakni tipe PCI dan ISA. PCI atau Peripheral Componen Interconnect merupakan slot yang dirancang berdasarkan standar PCI Standard Interest Group. Sementara ISA alias Industry Standard Architecture merupakan slot yang pertama kali dikembangkan oleh IBM-AT. Itulah bagian-bagian terpenting dalam motherboard. Kalau Anda ingin mendalaminya lebih jauh, disarankan untuk membuka kotak CPU sehingga Anda akan tahu, mana bagian-bagian yang dijelaskan di atas. Kalau Anda ingin mengganti atau menambah sesuatu komponen, tinggal Anda tancapkan lalu jalankan (plug and play). Hampir semua komponen komputer sekarang sudah bersifat pnp. Segera buka atau praktikkan supaya Anda tidak lupa.